Salah satu ide kufur yang menggrogoti umat Islam adalah buah dari ide sekulerisme. Ide sekulerisme ini pula lah yang kemudian melahirkan kembali (reborn) demokrasi dari alam kubur nya pada akhir abad ke 18 Masehi setelah sekian abad lamanya terpendam sejak 27 Sebelum Masehi.
Ide sekulerisme menjadikan syariah islam diabaikan ini karena demokrasi yang merupakan anak kandung dari sekulerisme telah menetapkan dengan garis tegas bahwa agama tidak boleh terlibat dalam mengatur masalah publik.
Imbasnya berakibat kaum muslimin tidak menjalankan Syari’ah Islam secara kaffah. Islam seolah hanya sebagai sebuah agama yang hanya mengatur urusan ibadah mahdah saja, sama seperti agama-agama lain seperti agama masehi (agama kristen), Hindu, Budha, yahudi dan agama lainnya. Padhal Islam adalah agama yang tidak hanya mengatur urusan masalah ibadah mahdah namun juga ghairu mahdah semisal dalam maslalah mu’amalah dan ‘uqubat.